Hukum di negeri ini mungkin hampir
mati, terutama bagi kaum ‘kawula alit’ (rakyat jelata) yang mengharapkan
keadilan. Bagi yang merasa sebagai rakyat jelata tentu hukum tidak berlaku dan
tidak ada lagi. Sebab penegakan hukum di negeri ini hanya memandang sebelah
mata bagi mereka kaum jelata. Hukum hanya akan “tajam kebawah dan tumpul
keatas” hukum di Indonesia justru terkesan sebagai sumber ketidakadilan
itu sendiri, kebanyakan hukum di negeri ini berpihak kepada kekuasaan dan
modal, bukan lagi berpihak pada kebenaran. Keadilan hanya ditentukan oleh
kepentingan, uang, kekuasaan dan jabatan saja.
Kondisi
ini menjadikan hukum di Indonesia menjadi seperti ‘hukum rimba’,
yang mana siapa yang kuat dialah yang menang. Ini terlihat pada proses
penyelesaian hukum yang melibatkan para elit penguasa sebagai terdakwanya.
Dapat kita lihat setiap para pembesar negeri yang bersalah (mencuri/korupsi)
mereka hanya akan dihukum beberapa saat saja dan di jerat dengan pasal lentur
atau pasal negosiasi dan pasal deal-dealan politik. Lain halnya dengan
masyarakat kecil yang bermasalah dengan hukum. Ia akan dijerat dengan pasal
baja/besi beton yang tak punya belas kasihan dan kaku.
Putusan
yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang menyangkut rakyat jelata selalu
bersifat legalistik, putusan hukum yang dijatuhkan terkesan kaku dan hakim
tidak dapat memahami arti dan makna akan kearifan yang terkandung dalam aturan
hukum yang ada. Indriyanto mengatakan, Semestinya hakim mengambil pendekatan
keadilan restoratif (restorative justice) dalam memutuskan kasus ringan
yang dilakuakan oleh masyarakat. Sehingga dalam memutuskan kasus pidana tentang
pencurian kakao, pisang dan sandal jepit tidak lantas seenak hati sang hakim.
Hakim
dituntut untuk arif dalam menilai kerugian dan dampak yang di timbulkan oleh
pencurian yang terjadi. Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Amir
Syamsudin sedang memikirkan payung hukum terkait para pelaku pidana dalam kasus
kecil/ringan yang terjadi dimasyarakat.
Untuk
lebih jelasnya berikut beberapa perbandingan kasus hukum yang terjadi antara
kaum elit dan kaum papa:
A.
JERAT HUKUM KAUM ELIT
No
|
NAMA
|
KASUS
|
JERAT HUKUM Dan WAKTU
|
1
|
ARTALYTA SURYANI
|
Penyuapan dalam kasus
BLBI yang
melibatkan pemilik BDNI
|
Pada 7/2008
5 th penjara pengadilan
Tipikor Jakarta, bebas setelah
2/3 massa hukuman
|
2
|
AGUSRIN
M NAJMUDIN
|
Korupsi dana bagi hasil
PBB 2006
-2007 senilai Rp 21,3 Miliar
|
Pada 5/2011
Divonis bebas PN Jakarta
Pusat
|
3
|
EEP HIDAYAT
(Bupati Subang)
|
Korupsi biaya pemungutan PBB Rp 14
miliar
|
Pada 8/2011
Divonis bebas PN Tipikor
Bandung
|
4
|
MOCHTAR MUHAMMAD
(wali kota Bekasi)
|
Suap anggota DPRD Rp 16 Miliar.
Penyalahgunaan uang
makan minum Rp 639 juta,
suap pila adipura 2010 Rp 500
juta dan suap BPK Rp 400 juta
|
Pada 10/2011
Divonis bebas PN Tipikor
Bandung
|
5
|
ANDI AHMAD
SAMPOERNA JAYA
(mantan Bupati
Lampung Tengah)
|
Korupsi APBD senilai Rp 28
Miliar
|
Pada 10/2011
Divonis bebas oleh PN Tanjung
Karang
|
6
|
14 Anggota DPRD
KUTAI KERTA
NEGARA
|
Korupsi dan APBD KUKAR 2005
sebesar Rp 2,6 Miliar
|
Pada 10/2011
Divonis bebas PN Samarinda
|
7
|
OEI SINDHU
STEFANUS Direktur PT
Karunia Prima
Sedjati
|
Korupsi sistem informasi
Adminiistrasi Kependidikan
(SIAK) Online Kabupaten Cilacap
Rp 16,7 Miliar
|
Pada 10/2011
Divonis bebas PN Semarang
|
B.
JERAT HUKUM KAUM PAPA
NO
|
NAMA
|
KASUS
|
JERAT HUKUM Dan WAKTU
|
1
|
AMINAH (55)
|
Pencurian tiga buah Kakao
Rp 2.100 di Darmakradenan,
Ajibarang, Kabupaten
Banyumas
|
Pada 10/2009
Divonis 1bulan 15 hari oleh PN
Purwekerto
|
2
|
MANISIH (39)
SRI SURATMI (19)
JUWONO (16)
RUSNOTO (14)
|
Pencurian satu karung plastik buah
Kapuk/Randu Rp 12.000 di Batang, Jateng.
|
Pada 2/2010
Divonis 24 hari di PN Batang
|
3
|
AGUS BUDI
SANTOSO (25)
|
Pencurian seekor ayam jago di
Balen, Bojonegoro Jatim
|
Pada 9/2010
Di PN Bojonegoro
|
4
|
SUPRIYADI (40)
|
Pencurian dua batang Singkong dan
satu batang bambudi Pasuruan Jatim
|
Pada 10/2010
I bulan 30 hari kurungan oleh PN
Bangil
|
5
|
AMIRAH
|
Pekerja Rumah Tangga yang dituduh
mencuri sarung bekas seharga Rp 3.000 Di Pamekasan Jatim
|
Pada 7/2012
Dipenjara 3 Bulan 24 hari
|
6
|
AAL (15)
|
Pencurian Sandal diPalu Sulteng
|
Pada 1/2012
Dinyatakan bersalah dan di
kembalikan ke orangtuanya di PN Palu
|
Sumber: Litbang kompas dan harian
kompas edisi 6 Januari 2012
Dari tabel diatas jelas bahwa hukum di Indonesia selalu dan
selalu tajam kebawah. Hukum identik hanya berlaku bagi orang-orang kecil yang
jelas-jelas membutuhkan keadilan akan tetapi yang terjadi adalah mereka justru
terexploitasi oleh hukum itu sendiri. Ketika hukum berhadapan langsung dengan
para elit negeri ini, maka hukum akan tumpul, tak bertaji dan tak memiliki
fungsi sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar